Glossary entry

English term or phrase:

excuse of performance

Indonesian translation:

pembebasan [kewajiban] pelaksanaan

Added to glossary by ErichEko ⟹⭐
Aug 30, 2008 14:33
15 yrs ago
14 viewers *
English term

excuse of performance

English to Indonesian Law/Patents Law: Contract(s)
8. Excuse of performance: sheller shall not liable for delays in performance or for non-performance due to war; fire; flood etc

Mohon dibantu padanannya
Change log

Sep 9, 2008 06:16: ErichEko ⟹⭐ Created KOG entry

Discussion

ivo abdman (asker) Aug 31, 2008:
performance ....... ? seperti yang saya katakan dalam kolom Pak Eldira, sebenarnya yang utama yang ingin saya bahas adalah kata performance, dan bukan penafsiran menjadi Force Majeur. Karena Force Majeur sudah ada pointnya sendiri. Kalau diperhatikan dalam konteks ada performance dan non performance, gitu lho. Mohon lebih diterjemahkan ke kata per kata tapi tidak harfiah
Hikmat Gumilar Aug 31, 2008:
Gunakan Fitur Discussion Untuk membahas aspek linguistik bahasa.

Proposed translations

1 day 8 hrs
Selected

pembebasan [kewajiban] pelaksanaan

Ini sedikit harfiah. Inti klausul ini adalah membebaskan pelaksana dari kewajiban melaksanakan pekerjaan oleh karena berbagai keadaan luar biasa (atau kahar).

Jika [pembebasan pelaksanaan] terdengar kurang maknyus, tambah bumbu kewajiban di tengah2-nya sehingga maknyuuuuus abis!
Something went wrong...
3 KudoZ points awarded for this answer. Comment: "Thanks semuanya, terutama Mr. Eko, namun masih nyaris maknyus Mr."
2 hrs

Force Majeure

"Excuse of performance" bisa dibilang salah satu alternatif daripada kata "force majeure" -> lihat reference di www.warmtile.com di bawah.

Masih banyak yang menggunakan kata Force Majeure dalam surat kontrak dan tidak diterjemahkan. Materi ini sudah pernah didiskusikan pada reference proz.com di bawah ^^

Semoga membantu ^^
CMIIW
Something went wrong...
18 hrs

alasan pemaaf wanprestasi

-

--------------------------------------------------
Note added at 19 hrs (2008-08-31 10:14:57 GMT)
--------------------------------------------------

Dalam konteks hukum,
performance = prestasi (pelaksanaan kewajiban yg telah disepakati)
non-performance = wanprestasi
Selanjutnya, dalam hukum pidana maupun perdata, tindak pidana (dalam kasus pidana) atau wanprestasi (dalam kasus perdata) bisa tidak dijatuhi sanksi apabila ada:
a. alasan pemaaf (excuse)
b. alasan pembenar (justification)

--------------------------------------------------
Note added at 19 hrs (2008-08-31 10:17:56 GMT)
--------------------------------------------------

Alasan pemaaf adalah alasan berupa keadaan yg memaksa sehingga seseorang melakukan tindakan pidana atau wanprestasi.

Alasan pembenar adalah alasan berupa ketentuan undang2 yg membenarkan 'tindak pidana' atau 'wanprestasi' yg dilakukan seseorang.

Melihat konteksnya, walaupun di naskah asal tertulis 'excuse of performance', makna yg dimaksud adalah 'alasan pemaaf wanprestasi', bukan 'alasan pemaaf prestasi'.
Something went wrong...
+2
13 mins

keadaan Kahar

excuse of performance mencakup pengecualian oleh karena hal-hal yang disebabkan oleh perang. kebakaran, banjir, dll, yang dalam kontrak-kontrak sering disebut "force majeure", dan dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Keadaan Kahar.



--------------------------------------------------
Note added at 10 hrs (2008-08-31 01:17:32 GMT)
--------------------------------------------------

istilah ini sudah beberapa kali dicatat di Proz, antara lain di: www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/law:_contracts/197...

sementara ini belum banyak dikenal masyarakat umum, karena baru merupakan istilah yang digunakan dalam bidang perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak seperti pada:

Yang termasuk keadaan kahar adalah: peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh ...
www.setpp.depkeu.go.id/ind/lelang/KonsepKontrak.doc


--------------------------------------------------
Note added at 1 day10 mins (2008-08-31 14:43:37 GMT)
--------------------------------------------------

berdasarkan definisi, performance: the successful completion of a contractual duty = keberhasilan melaksanakan kewajiban

sedangkan nonperformance: failure to discharge an obligation = gagal melaksanakan kewajiban.

semoga sesuai dengan urutan yang ada.
Note from asker:
boleh jadi, tapi force major juga ada pontnya sendiri. Kahar saya lihat di KBBI artinya Mahakuasa, Sewenang-weanga ... apa itu sudah baku untuk Force Majeur ?
Peer comment(s):

agree Hadiyono Jaqin
17 mins
terima kasih, Hadi
agree Vincentius Mariatmo : Ini merupakan terjemahan baku dalam Bahasa Indonesia, cuma masih agak ragu sering dipakai dalam penggunaan sehari2 atau tidak ^^
1 hr
terima kasih, Vincent
Something went wrong...
1 day 7 hrs

performance = ''keuntungan'' atau ''kemampuan''

Menurut catatan yang anda simpan dalam kolom 'clrarification request' yang mau dibahas adalah kata 'performance' nya.
Informasi yang saya dapatkan menurut kamus Eng-Spanish, kata 'performance' bisa juga berarti beberapa kata, mislnya:
'output', 'profits', efficiency', 'yield'.
Sekarang keputusan terakhir ada di tangan anda. Silahkan.
Semoga masukan saya dapat terpakai.
Good luck !
Regards

--------------------------------------------------
Note added at 1 día8 horas (2008-08-31 22:45:11 GMT)
--------------------------------------------------

Dan kata excuse di sini bisa juga berarti 'justify', 'to give', 'to grant'.
Jadi mungkin arti lengkapnya dari ''Excuse of performance'' adalah ''KEUNTUNGAN MENURUT HUKUM'' (Jadi ya.. memang sudah semestinya begitu).
Something went wrong...
2 days 3 hrs

pembenaran atas tindakan yang disengaja

Performance declares a purposeful action in accomplishing to do a task, responsibility. Excuse is justification, false reason. So, literally, upaya untuk membenarkan suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja. Or, as written above is shorter way. Perhaps, useful.
Something went wrong...
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search