Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
excuse of performance
Indonesian translation:
pembebasan [kewajiban] pelaksanaan
Added to glossary by
ErichEko ⟹⭐
Aug 30, 2008 14:33
15 yrs ago
14 viewers *
English term
excuse of performance
English to Indonesian
Law/Patents
Law: Contract(s)
8. Excuse of performance: sheller shall not liable for delays in performance or for non-performance due to war; fire; flood etc
Mohon dibantu padanannya
Mohon dibantu padanannya
Proposed translations
(Indonesian)
Change log
Sep 9, 2008 06:16: ErichEko ⟹⭐ Created KOG entry
Proposed translations
1 day 8 hrs
Selected
pembebasan [kewajiban] pelaksanaan
Ini sedikit harfiah. Inti klausul ini adalah membebaskan pelaksana dari kewajiban melaksanakan pekerjaan oleh karena berbagai keadaan luar biasa (atau kahar).
Jika [pembebasan pelaksanaan] terdengar kurang maknyus, tambah bumbu kewajiban di tengah2-nya sehingga maknyuuuuus abis!
Jika [pembebasan pelaksanaan] terdengar kurang maknyus, tambah bumbu kewajiban di tengah2-nya sehingga maknyuuuuus abis!
3 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thanks semuanya, terutama Mr. Eko, namun masih nyaris maknyus Mr."
2 hrs
Force Majeure
"Excuse of performance" bisa dibilang salah satu alternatif daripada kata "force majeure" -> lihat reference di www.warmtile.com di bawah.
Masih banyak yang menggunakan kata Force Majeure dalam surat kontrak dan tidak diterjemahkan. Materi ini sudah pernah didiskusikan pada reference proz.com di bawah ^^
Semoga membantu ^^
CMIIW
Masih banyak yang menggunakan kata Force Majeure dalam surat kontrak dan tidak diterjemahkan. Materi ini sudah pernah didiskusikan pada reference proz.com di bawah ^^
Semoga membantu ^^
CMIIW
Reference:
http://www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/law:_contracts/1972490-force_majeure.html
18 hrs
alasan pemaaf wanprestasi
-
--------------------------------------------------
Note added at 19 hrs (2008-08-31 10:14:57 GMT)
--------------------------------------------------
Dalam konteks hukum,
performance = prestasi (pelaksanaan kewajiban yg telah disepakati)
non-performance = wanprestasi
Selanjutnya, dalam hukum pidana maupun perdata, tindak pidana (dalam kasus pidana) atau wanprestasi (dalam kasus perdata) bisa tidak dijatuhi sanksi apabila ada:
a. alasan pemaaf (excuse)
b. alasan pembenar (justification)
--------------------------------------------------
Note added at 19 hrs (2008-08-31 10:17:56 GMT)
--------------------------------------------------
Alasan pemaaf adalah alasan berupa keadaan yg memaksa sehingga seseorang melakukan tindakan pidana atau wanprestasi.
Alasan pembenar adalah alasan berupa ketentuan undang2 yg membenarkan 'tindak pidana' atau 'wanprestasi' yg dilakukan seseorang.
Melihat konteksnya, walaupun di naskah asal tertulis 'excuse of performance', makna yg dimaksud adalah 'alasan pemaaf wanprestasi', bukan 'alasan pemaaf prestasi'.
--------------------------------------------------
Note added at 19 hrs (2008-08-31 10:14:57 GMT)
--------------------------------------------------
Dalam konteks hukum,
performance = prestasi (pelaksanaan kewajiban yg telah disepakati)
non-performance = wanprestasi
Selanjutnya, dalam hukum pidana maupun perdata, tindak pidana (dalam kasus pidana) atau wanprestasi (dalam kasus perdata) bisa tidak dijatuhi sanksi apabila ada:
a. alasan pemaaf (excuse)
b. alasan pembenar (justification)
--------------------------------------------------
Note added at 19 hrs (2008-08-31 10:17:56 GMT)
--------------------------------------------------
Alasan pemaaf adalah alasan berupa keadaan yg memaksa sehingga seseorang melakukan tindakan pidana atau wanprestasi.
Alasan pembenar adalah alasan berupa ketentuan undang2 yg membenarkan 'tindak pidana' atau 'wanprestasi' yg dilakukan seseorang.
Melihat konteksnya, walaupun di naskah asal tertulis 'excuse of performance', makna yg dimaksud adalah 'alasan pemaaf wanprestasi', bukan 'alasan pemaaf prestasi'.
+2
13 mins
keadaan Kahar
excuse of performance mencakup pengecualian oleh karena hal-hal yang disebabkan oleh perang. kebakaran, banjir, dll, yang dalam kontrak-kontrak sering disebut "force majeure", dan dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Keadaan Kahar.
--------------------------------------------------
Note added at 10 hrs (2008-08-31 01:17:32 GMT)
--------------------------------------------------
istilah ini sudah beberapa kali dicatat di Proz, antara lain di: www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/law:_contracts/197...
sementara ini belum banyak dikenal masyarakat umum, karena baru merupakan istilah yang digunakan dalam bidang perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak seperti pada:
Yang termasuk keadaan kahar adalah: peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh ...
www.setpp.depkeu.go.id/ind/lelang/KonsepKontrak.doc
--------------------------------------------------
Note added at 1 day10 mins (2008-08-31 14:43:37 GMT)
--------------------------------------------------
berdasarkan definisi, performance: the successful completion of a contractual duty = keberhasilan melaksanakan kewajiban
sedangkan nonperformance: failure to discharge an obligation = gagal melaksanakan kewajiban.
semoga sesuai dengan urutan yang ada.
--------------------------------------------------
Note added at 10 hrs (2008-08-31 01:17:32 GMT)
--------------------------------------------------
istilah ini sudah beberapa kali dicatat di Proz, antara lain di: www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/law:_contracts/197...
sementara ini belum banyak dikenal masyarakat umum, karena baru merupakan istilah yang digunakan dalam bidang perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak seperti pada:
Yang termasuk keadaan kahar adalah: peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh ...
www.setpp.depkeu.go.id/ind/lelang/KonsepKontrak.doc
--------------------------------------------------
Note added at 1 day10 mins (2008-08-31 14:43:37 GMT)
--------------------------------------------------
berdasarkan definisi, performance: the successful completion of a contractual duty = keberhasilan melaksanakan kewajiban
sedangkan nonperformance: failure to discharge an obligation = gagal melaksanakan kewajiban.
semoga sesuai dengan urutan yang ada.
Note from asker:
boleh jadi, tapi force major juga ada pontnya sendiri. Kahar saya lihat di KBBI artinya Mahakuasa, Sewenang-weanga ... apa itu sudah baku untuk Force Majeur ? |
Peer comment(s):
agree |
Hadiyono Jaqin
17 mins
|
terima kasih, Hadi
|
|
agree |
Vincentius Mariatmo
: Ini merupakan terjemahan baku dalam Bahasa Indonesia, cuma masih agak ragu sering dipakai dalam penggunaan sehari2 atau tidak ^^
1 hr
|
terima kasih, Vincent
|
1 day 7 hrs
performance = ''keuntungan'' atau ''kemampuan''
Menurut catatan yang anda simpan dalam kolom 'clrarification request' yang mau dibahas adalah kata 'performance' nya.
Informasi yang saya dapatkan menurut kamus Eng-Spanish, kata 'performance' bisa juga berarti beberapa kata, mislnya:
'output', 'profits', efficiency', 'yield'.
Sekarang keputusan terakhir ada di tangan anda. Silahkan.
Semoga masukan saya dapat terpakai.
Good luck !
Regards
--------------------------------------------------
Note added at 1 día8 horas (2008-08-31 22:45:11 GMT)
--------------------------------------------------
Dan kata excuse di sini bisa juga berarti 'justify', 'to give', 'to grant'.
Jadi mungkin arti lengkapnya dari ''Excuse of performance'' adalah ''KEUNTUNGAN MENURUT HUKUM'' (Jadi ya.. memang sudah semestinya begitu).
Informasi yang saya dapatkan menurut kamus Eng-Spanish, kata 'performance' bisa juga berarti beberapa kata, mislnya:
'output', 'profits', efficiency', 'yield'.
Sekarang keputusan terakhir ada di tangan anda. Silahkan.
Semoga masukan saya dapat terpakai.
Good luck !
Regards
--------------------------------------------------
Note added at 1 día8 horas (2008-08-31 22:45:11 GMT)
--------------------------------------------------
Dan kata excuse di sini bisa juga berarti 'justify', 'to give', 'to grant'.
Jadi mungkin arti lengkapnya dari ''Excuse of performance'' adalah ''KEUNTUNGAN MENURUT HUKUM'' (Jadi ya.. memang sudah semestinya begitu).
2 days 3 hrs
pembenaran atas tindakan yang disengaja
Performance declares a purposeful action in accomplishing to do a task, responsibility. Excuse is justification, false reason. So, literally, upaya untuk membenarkan suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja. Or, as written above is shorter way. Perhaps, useful.
Discussion